Rabu, 20 Agustus 2014

Dunia Hukum




Assalamualaikum :)
saya disini akan sedikit bercerita tentang fakultas Hukum ,yaitu Ilmu Hukum. jurusan Ilmu Hukum adalah jurusan yang mencetak mahasiswanya untuk layak dan mampu membantu masyarakat luas dalam penegakkan keadilan , kesejahteraan dan keamanan. kedepannya Ilmu Hukum akan selalu digunakan karena setiap masalah dan keadaan apapun itu selalu membutuhkan Hukum. Hukum begitu kental di masyakatnya , siapapun yang melanggar Hukum pasti mendapatkan hukuman yang sesuai dengan kesalahan yang diperbuat. aturan Hukum dicantumkan di KUHP yang selalu diperbarui sesuai dengan pola masyarakat.


Fakultas Hukum mempunyai Dasar dan Tujuannya sendiri :

Situasi nasional yang demikian itu, selain disebabkan oleh sistem politik pada pemerintahan Orde Baru yang berdampak negatif pada sistem politik hukum nasional yang melahirkan hukum yang berpihak kepada kepentingan pemerintah, juga disebabkan pula sistem pendidikan tinggi hukum yang cenderung menggunakan pendekatan ”positivisme”. Pendidikan tinggi hukum nasional belum dikembangkan kepada pendekatan yang lebih kritis (Studi hukum kritis) yang berpihak kepada nilai- nilai kebenaran dan keadilan, bahwa seorang sarjana hukum adalah pejuang kebenaran dan keadilan bagi kemanusiaan.


Keberadaan/ eksistensi FH UMM sebagai bagian dari PTM yang bercirikan ke-Islaman mempunyai posisi dan peran yang strategis dalam mengembangkan sistem pendidikan tinggi hukum yang berkarakter dan bercirikan Islam, sehingga mampu melahirkan sarjana- sarjana hukum (SH) yang mempunyai kepribadian yang utuh, sehingga mampu bertanggung jawab terhadap penegakan hukum yang berpihak pada nilai nilai agama, moral, kenbenaran dan keadilan untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Fakultas Hukum UMM menyelenggarakan pendidikan tinggi sesuai dengan kebijakan pemerintah sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor : 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor : 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, serta Qoidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Secara umum penyelenggraan pendidikan tinggi di UMM dimaksudkan untuk menyiapkan sumber daya manusia menjadi anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan akademik berkeahlian profesional yang memadai, yang dapat menerapkan, mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi serta kebudayaan sesuai dengan tuntunan agama Islam. Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan yang ingin dicapai UMM adalah :

  • Melahirkan sarjana muslim yang berakhlak mulia, cakap, percaya pada diri sendiri, berguna bagi masyarakat dan negara.
  • Membentuk sarjana muslim yang mampu beramal untuk menuju terwujudnya masyarakat dan negara Republik Indonesia.
 Adapun tujuan secara khusus yang ingin dicapai oleh Fakultas Hukum UMM adalah menyiapkan peserta didik menjadi sarjana Hukum yang :
  • Berakhlak mulia, mandiri, penuh percaya diri yang berguna bagi masyarakat dan agama, dengan memiliki semangat profesionalisme di bidang hukum.
  • Mengusai hukum Indonesia dasar ilmiah dan dasar kemahiran kerja untuk mengembangkan ilmu hukum dan hukum.
  • Mengenal dan peka terhadap masalah keadilan dan masalah kemasyarakatan dan mampu menganlisis masalah hukum dalam masyarakat. Mampu menggunakan sebagai sarana untuk memecahkan masalah kemasyarakatan dengan bijaksana dan berdasar atas prinsip agama, keadilan dan hukum.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Fakultas Hukum UMM bergerak dinamik konstruktif bedasarkan visi dan misi yang terkristalisasikan dalam Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah, yakni :

  • Pembinaan bidang keimanan dan akhlakul karimah
  • Penyelenggaraan pengembangan pendidikan dan pengajaran;
  • Penyelenggara penelitian dalam rangka pengembangan kebudayaan khususnya ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, dan seni serta mempergiat dan memperdalam penelitian ilmu agama islam sebagai upaya mendapatkan kebenaran untuk diamalkan.
  • Penyelenggaraan pengabdian pada masyarakat

sumber : www.hukum.umm.ac.id



Tidak ada komentar:

Posting Komentar